Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru secara Online

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru secara Online

Merek digunakan sebagai identitas bisnis yang menjadi pembeda pada barang yang diproduksi oleh satu pihak bersama dengan pihak lainnya. Pemilik bisnis mampu mendaftarkan mereknya di dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Suatu merk yang telah terdaftar di dalam sistem DJKI Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, agar pemiliknya mampu gunakan merk dagang atau bisnisnya secara eksklusif jasa pendaftaran merek .

Merek yang terdaftar mendapatkan pertolongan hukum di dalam jangka selagi 10 tahun sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran merk yang bersangkutan. Pengajuan keinginan pendaftaran merk dagang oleh pemilik bisnis mampu dijalankan secara online, melalui laman dgip.go.id. Baca juga: Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone Syarat pendaftaran merk dagang Terdapat lebih dari satu syarat yang kudu dipenuhi untuk mendaftarkan merk dagang di DJKI, seperti: Etiket atau label merk Tanda tangan pemohon Surat wejangan UKM

Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) mampu membuat surat wejangan cocok format Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM mampu mengunduh surat pernyataan cocok format. Terkait formulir dan surat pernyataan pengajuan pendaftaran merk dagang mampu diakses di sini.

Baca juga: Soal Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Permohonan Batal jikalau Ada Keberatan Cara pendaftaran merk dagang Prosedur pendaftaran merk baru dijalankan bersama dengan cara berikut: Registrasi account https://merek.dgip.go.id Klik jadi untuk membuat keinginan baru Pesan kode billing bersama dengan isikan tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran cocok tagihan pada aplikasi SIMPAKI Isi seluruh formulir yang tersedia Unggah knowledge dukung yang dibutuhkan Jika dirasa seluruh telah diisi bersama dengan benar, selanjutnya klik Selesai Permohonan di terima Baca juga: Perusahaan Baim Wong Gercep Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham Adapun untuk pemesanan kode billing dijalankan melalui http://simpaki.dgip.do.id/,

bersama dengan cara berikut: Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada model service Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum Pilih Secara Elektronik (online) Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan, terdiri berasal dari nama, alamat lengkap, email, dan nomer ponsel Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM, internet banking, atau m-banking. Buat account merk dagang Anda mampu login account merk ke laman https://merek.dgip.go.id/,setelah itu melaksanakan beberapa langkah berikut:

Pilih keinginan online, menentukan model keinginan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan Masukkan knowledge pemohon Masukkan knowledge merk dan knowledge kelas bersama dengan klik Tambah Klik Tambah untuk mengunggah lampiran dokumen syarat-syarat Lakukan pemeriksaan lagi dan pastikan seluruh knowledge telah benar Cetak draft sinyal terima, dan klik Selesai Sebagai informasi, cost pendaftaran merk dagang untuk umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas dan UMK sebesar Rp 500.000 per kelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *